Desentralisasi
dalam bidang pendidikan tak bisa dilepaskan dari sistem otonomi daerah,
dimana pemerintah pusat memberikan pelimpahan sebagian wewenang, tugas,
kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara kepada
pemerintah daerah. Desentralisasi di bidang pendidikan merupakan salah
satu paket pelaksanaan otonomi daerah. Istilah desentralisasi mengandung
makna proses pendelegasian atau pelimpahan kekuasaan atau wewenang dari
pimpinan atau atasan ke tingkat bawahan dalam organisasi (Greenberg dan
Baron, 1995:585; Riwukaho, 1996 mengutip dari Maro, 1990).

Desentralisasi
pendidikan merupakan upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh
wewenang di bidang pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau
pejabat pusat kepada unit atau pejabat di bawahnya atau dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat.
Salah satu wujud dari desentralisasi itu adalah terlaksananya proses
otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan. Desentralisasi pendidikan yang
antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada sekolah, akan
meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Adanya
kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa dalam
mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, antara
lain, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan
lain-lain. dengan demikian, desentralisasi pendidikan diharapkan dapat
meningkatkan kualitas pendidikan dan memperbaiki kualitas
belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
langsung oleh sekolah.
Kebijakan
desentralisasi bidang pendidikan dalam pelaksanaan Otonomi daerah
berkonsekuensi pada perlunya kebijakan strategis bidang pendidikan,
yaitu :
- Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Management) yang memberi kewenangan kepada sekolah untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara keseluruhan.
- Pendidikan yang berbasiskan pada partisipasi komunitas (Community Based Education) agar terjadi interaksi yang positif antara sekolah dengan masyarakat.
- Dengan menggunakan paradigma belajar atau learning paradigm yang akan menjadikan peserta didik menjadi manusia yang diberdayakan.
- Pemerintah juga mencanangkan pendidikan berpendekatan Broad Based Education System (BBE) yang memberi pembekalan kepada peserta didik untuk siap bekerja membangun keluarga sejahtera, dengan pembekalan life skill.
Pada awal tahun 2001 digulirkan
program MBS (manajemen Berbasis Sekolah), yang diyakini akan memberdayakan
masyarakat pendidikan (stakeholder) dalam memberi perhatian dan kepeduliannya
terhadap dunia pendidika , khususnya sekolah. dalam menerapkan konsep MBS,
mensyaratkan sekolah membentuk Komite Sekolah yang keanggotaannya bukan hanya
orang tua siswa yang belajar di sekolah tersebut, namun mengikut sertakan pula
guru, siswa, tokoh masyarakat, pakar dan pemerintah di sekitar sekolah dan
bahkan pengusaha.
Tujuan program MBS diantaranya menuntut sekolah agar dapat
meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality assurance)
yang disusun secara bersama-sama dengan Komite Sekolah. Masyarakat dituntut
perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah
tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan.
salah satu di antaranya, diharapkan dapat menetapkan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Download selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar