Open Account

Ahkam (Hukum-hukum) dalam konteks Ushul Fiqih

Al-ahkam (الأحكم) maknanya dilihat dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata hukmun (حكمٌ) yang artinya keputusan / ketetapan. Sedangkan menurut istilah dalam ushul fiqih yaitu
 ما اْقتضاهُ خِطابُ االشرع المُتعلِّق بِأَفْعال المُكَلَّفِين من طلبٍ أوتخيير أووضع
"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan, pilihan atau peletakan"
Dalam hal ini yang dimaksud dengan خِطاب االشرع (seruan syariat) adalah Al Quran dan As Sunnah.
Dari pengertian diatas terdapat tiga poin yang menjadi bentuk dari Al-Ahkam
1.    Tuntunan طَلَبٍ.
Tuntunan dalam hal ini dapat berupa tuntunan melakukan sesuatu (perintah) atau pun tuntunan untuk meninggalkan sesuatu (larangan) baik itu berupa keharusan (wajib) ataupun hanya keutamaan
2.    Pilihan تخيِيْر .
Sesuatu hal yang dalam melakukan ataupun meninggalkannya tidak ada suatu ketentuan syara’ yang mengatur maka akan menjadi suatu kebebasan untuk memilih melakukan ataupun tidak atau sering disebut mubah
3.    Peletakan وضع
Wadh’i adalah suatu hal yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan. Seperti suatu ibadah dapat dikatakan “sah” atau “batal”

Menambahkan sedikit dari pemaparan di atas, al-ahkam dalam bahasan ilmu ushul fiqih adalah hukum-hukum yang hanya terkait dengan amalan manusia yang bersifat dhohir. Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah bekasan dari titah Allah atau sabda Rasulullah SAW. Apabila disebut syara’ maka yang dikehendaki adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berkaitan dengan akidah dan akhlak. Jadi, tidak termasuk bahasan al-hakam dalam ushul fiqih hukum-hukum yang bersifat bathiniyah seperti hukum aqidah dan akhlaq.

Download selengkapnya
https://drive.google.com/file/d/1tnWgzNNdtyVvuXvNYxIrGHujyygOk6DH/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Open Account