
Al-ahkam (الأحكم) maknanya
dilihat dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari kata hukmun (حكمٌ) yang artinya
keputusan / ketetapan. Sedangkan menurut istilah dalam ushul fiqih yaitu
ما اْقتضاهُ خِطابُ االشرع المُتعلِّق بِأَفْعال
المُكَلَّفِين من طلبٍ أوتخيير أووضع
"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan
syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani
syari'at) dari tuntutan, pilihan atau peletakan"
Dalam hal ini yang dimaksud dengan خِطاب االشرع (seruan syariat) adalah Al Quran dan As Sunnah.
Dari pengertian diatas terdapat tiga poin yang
menjadi bentuk dari Al-Ahkam
1.
Tuntunan
طَلَبٍ.
Tuntunan dalam
hal ini dapat berupa tuntunan melakukan sesuatu (perintah) atau pun tuntunan
untuk meninggalkan sesuatu (larangan) baik itu berupa keharusan (wajib) ataupun
hanya keutamaan
2.
Pilihan
تخيِيْر .
Sesuatu hal
yang dalam melakukan ataupun meninggalkannya tidak ada suatu ketentuan syara’
yang mengatur maka akan menjadi suatu kebebasan untuk memilih melakukan ataupun
tidak atau sering disebut mubah
3.
Peletakan
وضع
Wadh’i adalah suatu hal yang diletakkan oleh
pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau
dibatalkan. Seperti suatu ibadah dapat dikatakan “sah” atau “batal”
Menambahkan sedikit dari pemaparan di atas,
al-ahkam dalam bahasan ilmu ushul fiqih adalah hukum-hukum yang hanya terkait
dengan amalan manusia yang bersifat dhohir. Menurut istilah ahli fiqh, yang
disebut hukum adalah bekasan dari titah Allah atau sabda Rasulullah SAW. Apabila
disebut syara’ maka yang dikehendaki adalah hukum yang berkaitan dengan
perbuatan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang
berkaitan dengan akidah dan akhlak. Jadi, tidak termasuk bahasan al-hakam dalam
ushul fiqih hukum-hukum yang bersifat bathiniyah seperti hukum aqidah dan
akhlaq.
Download selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar