![]() |
sumbergambar: man4jkt |
Kepala Madrasah beperan dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator dan Supervisor, Pemimpin/ Leader, Inovator dan Motivator.
Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi :
a.standar kompetensi lulusan;
b.standar isi;
c.standar proses;
d.standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e.standar sarana dan prasarana;
f.standar pengelolaan;
g.standar pembiayaan; dan
h.standar penilaian.
Kepala Madrasah mempunyai fungsi perencanaan, pengelolaan, dan kepemimpinan, serta pengendalian program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah.
Selengkapnya download disini
Download juga PMA No.29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar