
Didalam pembahasan ushul fiqh merupakan kaidah yang penting untuk mempelajari ilmu fiqh, banyak topik-topik yang menjadi bahasan dalam ilmu ushul fiqh seperti: amar, nahi, ‘am, khas, mujmal, mutlak, muqayyad dan lain sebagainya.
Di dalam pembahasan tentang mutlak dan muqayyad merupakan hal yang paling terpenting untuk dijelaskan karena seseorang yang tidak mengerti akan perbedaan dari masing-masing keduanya sehingga seseorang yang belajar ilmu fiqh dan dia tidak mengerti akan perbedaan dari mutlak dan muqayyad akan terjadi kesalahpahaman dalam mengartikansebuah ayat atau kitab lainnya.
Pengertian Muthlaq dan Muqayyad
Secara bahasa kata muthlaq berarti bebas tanpa ikatan, dan kata muqayyad berarti terikat. Kata muthlaq menurut istilah seperti di kemukakan Abd al-Wahab Khallaf, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan mesir, dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan tanpa dibatasi secara harfiah dengan suatu ketentuan.
Secara bahasa kata muthlaq berarti bebas tanpa ikatan, dan kata muqayyad berarti terikat. Kata muthlaq menurut istilah seperti di kemukakan Abd al-Wahab Khallaf, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan mesir, dalam bukunya ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan tanpa dibatasi secara harfiah dengan suatu ketentuan.
Seperti misriy (seorang Mesir) dan rajulun (seseorang laki-laki), dan sebaliknya lafal muqayyad adalah lafal yang mrnunjukkan suatu satuan yang secara lafziah dibatasi dengan suatu ketentuan, misalnya, mishriyun muslimun (seorang berkebangsaan Mesir yang beragama islam) dan rajulun rasyidan (seorang laki-laki yang cerdas).
Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an ada yang bersifat muthlaq dan ada pula yang bersifat muqayyad. Kaidah Ushul Fiqh yang berlaku disini adalah bahwa ayat yang bersifat muthlaq harus dipahami secara muthlaq selama tidak ada dalil yang membatasinya , sebaliknya ayat yang bersifat muqayyad harus di lakukan sesuai dengan batasannya.
Selengkapnya silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar