Muwafiqusshobri.Com
- kali ini saya ingin membagikan SAP (Satuan Acara perkuliahan) Mata
kuliah Ushul Fiqih yang disampaikan pada perkuliahan di STAI
Hasan Jufri Bawean tahun akademik 2017/2018
DESKRIPSI
MATA KULIAH
Dari
penamaan mata kuliah ini dapat dipahami bahwa fiqih itu dibangun atas dasar
ilmu ushul fiqih, Oleh sebab itu, ushul fiqih merupakan instrumen utama di
dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah ushul fiqih penting
diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat,
karena mempelajari ushul fiqih, di samping secara teoritis mampu mengetahui
bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad
dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada rumusan hukumnya.
KOMPETENSI
1. Mahasiswa dapat memahami pengertian, obyek, tujuan serta sejarah perkembangan ushul fiqh.
2. Mahasiswa memahami sumber dan dalil hukum Islam, mengenal metodologi penemuan hukum Islam, baik dengan pendekatan linguistik maupun maqasid as-syariah, serta mengenal metodologi penemuan hukum Islam kontemporer
3. Mahasiswa mendapat gambaran mengenai hukum-hukum syari’ah, baik taklifi maupun wadh’i, serta mengenal beberapa kaidah-kaidah ushul fiqh
4. Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai konsep ijtihad serta aspek-aspek serta ruang lingkupnya.
5. Mahasiswa mengerti dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan ilmu ushul Fiqih dan mampu menerapkan kaidah-kaidah ushul Fiqih di dalam mengkritisi dan menganalisa fenomena Fiqih dan hukum-hukumnya secara tepat dan benar.
KOMPETENSI
1. Mahasiswa dapat memahami pengertian, obyek, tujuan serta sejarah perkembangan ushul fiqh.
2. Mahasiswa memahami sumber dan dalil hukum Islam, mengenal metodologi penemuan hukum Islam, baik dengan pendekatan linguistik maupun maqasid as-syariah, serta mengenal metodologi penemuan hukum Islam kontemporer
3. Mahasiswa mendapat gambaran mengenai hukum-hukum syari’ah, baik taklifi maupun wadh’i, serta mengenal beberapa kaidah-kaidah ushul fiqh
4. Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai konsep ijtihad serta aspek-aspek serta ruang lingkupnya.
5. Mahasiswa mengerti dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan ilmu ushul Fiqih dan mampu menerapkan kaidah-kaidah ushul Fiqih di dalam mengkritisi dan menganalisa fenomena Fiqih dan hukum-hukumnya secara tepat dan benar.
Baca selengkapnya, download sekarang!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar